Khalwat
Jika dilihat
hubungan antara laki-laki dan wanita dalam pergaulan sehari-hari pada
bangsa-bangsa di dunia, terdapat hubungan yang bebas yang sedang, dan ada pula
yang hampir tidak ada hubungan sama sekali. Oleh sebab itu, dalam hal melihat wanita
yang akan dipinang sebaiknya disesuaikan dengan kebiasaan setempat, sesuai
dengan kesopanan dan akhlak yang ditetapkan oleh agama. Yang penting dalam hal
ini ialah, bagaimana caranya agar masing-masing pihak dari para calon mempelai
mengetahui pihak yang lain, dan sebaliknya. Sehingga menimbulkan persetujuan
dan kerelaan dalam arti yang sebenarnya.[1] Waktu melihat itu hendaklah pihak
calon mempelai wanita ditemani oleh mahramnya sebab agama melarang laki-laki
dan wanita yang bukan mahram berkhalwat, berdasarkan hadis :
Bersabda Rasulullah S.A.W : “Janganlah sekali-kali salah seorang
kamu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita yang ada hubungan mahram
(denganmu)”. Rasulullah bersabda : “Tidak berkhalwat seorang laki-laki dengan
seorang wanita kecuali yang ketiganya adalan syaitan”. (H.R. Ahmad)
Tidak diperbolehkan berkhalwat dengan perempuan yang dipinang
dengan alasan untuk melihat peminangan. Ulama fiqh mempersyaratkan saat melihat
perempuan yang dipinang dalam keadaan tidak sendirian dengan orang yang
meminangnya. Syariat melarang laki-laki berduaan dengan perempuan lain
(perempuan yang dipinang masih menjadi perempuan asing) untuk menghindari
timbulnya kerusakan yang ditiupkan setan dengan angin panas kemaksiatan.[2]
Hikmah Peminangan
Adapun hikmah dari
adanya syari’at peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang
diadakan sesudahnya, karena dalam peminangan itu kedua belah pihak dapat saling
mengenal satu dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Tirmidzi dan
Al-Nasa’iy :
Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang
perempuan : “melihatlah kepadanya, karena yang demikian akan lebih menguatkan
ikatan perkawinan”.
Pada dasarnya peminangan itu adalah awal proses dari sebuah
pernikahan. Oleh karena itu perempuan-perempuan yang secara hukum syara’ boleh dinikahi oleh seorang laki-laki, boleh
dipinang.[3]
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....